Kamis, 29 Februari 2024
Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lalu Irwan Suyadi, SH., MH. Telah melakukan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Perkara Tindak Pidana Pungutan Liar dengan pokok uraian Tuntutan sebagai berikut :
1. Terdakwa inisial MI mantan Kepala Desa Dasan Anyar T.A. 2013 s/d 2018 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan APBDesa T.A. 2018, dengan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, dengan menjatuhkan Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dau ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan atas kesalahannya dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 145.638.195,00,- (seratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).
2. Terdakwa inisial S Kepala Desa Sekongkang Bawah dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar, dengan menyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Pungutan Liar yang diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan pidana kurungan dipotong masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Bahwa setelah selesai dibacakan Tuntutan oleh Penuntut Umum, masing-masing Terdakwa diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari oleh Majelis Hakim untuk mengajukan Pledoi.
Bahwa sidang selanjutnya dari Kedua Perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Pledoi yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024.
Informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi link berikut:
https://www.instagram.com/p/C39zvzYSluq/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==